technologics.id

Pajak Pembelian


Menu: Data – Pajak Pembelian – kemudian tekan “+”

Gambar Formulir Pajak Pembelian

Data yang harus diisi:

  1. Kode
  2. Keterangan

Kode pajak di sini adalah kode yang digunakan untuk mengindentifikasi pajak yang akan dikenakan pada suatu produk saat terjadi transaksi pembelian.

Pajak pembelian adalah pajak yang dikenakan pada harga pembelian saat Anda membeli suatu produk. Anda dapat mengisikan sampai tiga tipe tarif pajak, bisa berupa persen maupun nilai jumlah tertentu, dan isikan kode akun yang bersesuaian. Suatu produk dapat diberikan kode pajak default melalui menu data produk yang akan muncul dan dihitung secara otomatis saat terjadi transaksi pembelian. Kode pajak tetap dapat diubah di menu transaksi jika misalnya produk dikenai kode pajak yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aktifkan Inklusif jika pajak bersifat inklusif dalam arti harga pembelian dari pemasok sudah termasuk pajak. Nonaktifkan Inklusif jika pajak bersifat eksklusif, sehingga harga beli akan dikenai pengaturan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah diisi.

Contoh: Produk memiliki harga beli sebesar Rp50.000. Dengan tarif pajak sebesar 11% inklusif, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah sebesar Rp50.000 / (100% + 11%) = Rp45.045,04 dengan pajak sebesar Rp4.954,96. Jika tarif pajak eksklusif, DPP adalah Rp50.000 dan pajak sebesar Rp50.000 * 11% = Rp5.500 dan harga beli setelah pajak menjadi Rp55.500.

Tipe Harga *1 DPP Pajak (11%) Harga Beli *2
Inklusif Rp50.000,00 Rp45.045,05 Rp4.954,96 Rp50.000,00
Eksklusif Rp50.000,00 Rp50.000,00 Rp5.500,00 Rp55.500,00

*1 Harga beli yang ditetapkan di data produk
*2 Harga beli yang keluar di formulir transaksi

Aktifkan Bertingkat jika pajak bersifat bertingkat dalam arti setelah DPP dikenakan Tarif 1, maka Tarif 2 dihitung berdasarkan nilai DPP setelah ditambah dengan Tarif 1, dan seterusnya. Sebaliknya jika Bertingkat dinonaktifkan, pajak Tarif 1, Tarif 2, dan Tarif 3 akan dihitung berdasarkan nilai DPP.

Pada tabel di bawah ini, kami contohkan perhitungan pajak bertingkat dan tidak bertingkat dengan contoh tarif 1 sebesar 10%, tarif 2 sebesar 3%, dan tarif 3 sebesar 1,5%.

Tipe Harga Tarif 1 (10%) Tarif 2 (3%) Tarif 3 (1,5%) Total
Bertingkat Rp50.000,00 Rp5.000,00 Rp1.650,00 Rp849,75 Rp7.499,75
Tidak Bertingkat Rp50.000,00 Rp5.000,00 Rp1.500,00 Rp750,00 Rp7.250,00

technologics.id
Ph. (+62) 852-9226-8888
Business hour: Mon-Fri (09.00 - 17.00)

Copyright © 2026 Technologics. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.