technologics.id

Pajak Penjualan


Menu: Data – Pajak Penjualan – kemudian tekan “+” 

Gambar Formulir Pajak Penjualan

Data yang harus diisi:

  1. Kode
  2. Keterangan

Kode pajak di sini adalah kode yang digunakan untuk mengindentifikasi pajak yang akan dikenakan pada suatu produk saat terjadi transaksi penjualan. Anda dapat menggunakan kode pajak yang berbeda maupun sama dengan kode pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak, namun kode pajak di program tidak akan berhubungan secara langsung.

Pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan pada harga jual saat suatu produk dikenai transaksi penjualan. Anda dapat mengisikan sampai tiga tipe tarif pajak, bisa berupa persen maupun nilai jumlah tertentu, dan isikan kode akun yang bersesuaian. Suatu produk dapat diberikan kode pajak default melalui menu data produk yang akan muncul dan dihitung secara otomatis saat terjadi transaksi penjualan. Kode pajak tetap dapat diubah kemudian jika misalnya produk dikenai kode pajak yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aktifkan Inklusif jika pajak bersifat inklusif dalam arti harga jual ke pelanggan sudah termasuk pajak. Nonaktifkan Inklusif jika pajak bersifat eksklusif, sehingga harga jual akan dikenai pengaturan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah diisi.

Contoh: Produk memiliki harga jual sebesar Rp50.000. Dengan tarif pajak sebesar 11% inklusif, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah sebesar Rp50.000 / (100% + 11%) = Rp45.045,04 dengan pajak sebesar Rp4.954,96. Jika tarif pajak eksklusif, DPP adalah Rp50.000 dan pajak sebesar Rp50.000 * 11% = Rp5.500 dan harga jual setelah pajak menjadi Rp55.500.

Tipe Harga *1 DPP Pajak (11%) Harga Jual *2
Inklusif Rp50.000,00 Rp45.045,05 Rp4.954,96 Rp50.000,00
Eksklusif Rp50.000,00 Rp50.000,00 Rp5.500,00 Rp55.500,00

*1 Harga jual yang ditetapkan di Daftar Harga
*2 Harga jual yang keluar di formulir transaksi

Aktifkan Bertingkat jika pajak bersifat bertingkat dalam arti setelah DPP dikenakan Tarif 1, maka Tarif 2 dihitung berdasarkan nilai DPP setelah ditambah dengan Tarif 1, dan seterusnya. Sebaliknya jika Bertingkat dinonaktifkan, pajak Tarif 1, Tarif 2, dan Tarif 3 akan dihitung berdasarkan nilai DPP.

Pada tabel di bawah ini, kami contohkan perhitungan pajak bertingkat dan tidak bertingkat dengan contoh tarif 1 sebesar 10%, tarif 2 sebesar 3%, dan tarif 3 sebesar 1,5%.

Tipe Harga Tarif 1 (10%) Tarif 2 (3%) Tarif 3 (1,5%) Total
Bertingkat Rp50.000,00 Rp5.000,00 Rp1.650,00 Rp849,75 Rp7.499,75
Tidak Bertingkat Rp50.000,00 Rp5.000,00 Rp1.500,00 Rp750,00 Rp7.250,00

technologics.id
Ph. (+62) 852-9226-8888
Business hour: Mon-Fri (09.00 - 17.00)

Copyright © 2026 Technologics. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.